JAKARTA, BAJOPEDIA.COM – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, tengah menjadi sorotan. Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga ahli dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Laporan yang beredar menyebutkan bahwa Marullah mengangkat anak kandungnya sendiri, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai tenaga ahli Sekda. Pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan internal dan dianggap menyalahi kode etik ASN.
Kiky Punya Ruang Khusus, Diduga Kendalikan Proyek
Setelah menjabat sebagai tenaga ahli, Kiky disebut mendapatkan ruang kerja khusus yang berdampingan langsung dengan ruang kerja Marullah di Balai Kota DKI. Dalam posisi tersebut, Kiky diduga menjalankan peran lebih besar dari kapasitasnya, termasuk melakukan intimidasi terhadap sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pemenang lelang proyek di lingkungan Pemprov DKI harus melalui persetujuan Kiky. Bahkan, ia diduga turut menekan pihak Bank DKI agar menyalurkan asuransi nasabah ke perusahaan tertentu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengannya.
Tak hanya Bank DKI, nama Jakarta Propertindo (Jakpro) juga ikut terseret. Direktur Utama Jakpro disebut mendapat tekanan langsung dari Kiky untuk menyerahkan pengelolaan asuransi aset ke pihak yang ditunjuk olehnya.
Keponakan Marullah Diduga Bebani Anak Buah dengan Setoran
Tak berhenti pada pengangkatan anak kandung, Marullah juga diduga mengangkat keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Sebelumnya, Faisal menjabat sebagai Kepala Suku BPAD Jakarta.
Faisal diduga membebani bawahannya dengan setoran uang rutin yang disebut-sebut sebagai dana untuk “pengamanan” ke instansi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Ia juga dilaporkan menggunakan empat mobil dinas, padahal jatah kendaraan untuk Kepala OPD sesuai aturan hanya satu unit.
Dugaan Jual Beli Jabatan oleh Kepala BKD
Dalam laporan yang sama, nama Chaidir, yang diketahui sebagai kerabat dekat Marullah dan mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, juga ikut terseret. Ia diangkat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Chaidir diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Besaran uang yang diminta kepada pegawai bervariasi, tergantung pada posisi yang diincar. Untuk jabatan eselon 3, pegawai diminta menyetor Rp300 juta. Sementara eselon 4 dikenakan Rp150 juta, dan pegawai yang dimutasi dari kementerian dikenakan biaya Rp250 juta.
KPK: Akan Lakukan Penelaahan dan Verifikasi
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK akan melakukan langkah awal sesuai prosedur.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap verifikasi laporan dan belum bisa mengungkap lebih lanjut kepada publik.
“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor. Kami juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tutup Budi.












