LABUAN BAJO, BAJOPEDIA.COM,– Sekretaris Desa Warloka, Ahmad, mengeluarkan surat penyerahan hak guna lahan pasar Warloka pesisir kepada Kamarudin (Ketua Koperasi Krapu Nelayan) untuk mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di dusun Warloka pesisir, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Windra, salah satu warga warloka mengatakan, “penyerahan hak guna pakai itu tanpa melibatkan masyarakat dusun warloka secara keseluruhan, itu kebijakan yang tidak benar. Apalagi penyerahan ini bertujuan untuk pembangunan SPBU. Kenapa harus lahan pasar” tutur windra
Pembangunan SPBU itu Sah-sah saja, namun kita harus tau status dari SPBU ini seperti apa dan milik siapa. Apa dasar hukum SPBU ini didirikan di atas lahan pasar, kan begitu.
Kami sebagai masyarakat mempertanyakan hal ini. Kami juga punya hak dan kewajiban disini dan sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 68 tentang mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa.
Kami mempertanyakan, kenapa tidak melalui Musdus, Musdes dan Musrenbangdes dan lain sebagainya, supaya jelas, maksud dan tujuan pembangunan SPBUN ini, milik siapa, kenapa di lahan pasar dan apa keuntungannya bagi masyarakat. Tutur Windra.
Lanjut Windra, pemerintah desa harus buka forum untuk mempertemukan masyarakat adat desa dan lembaga masyarakat desa untuk memperjelas pembangunan SPBU ini dan apakah layak tempatnya didekat pemukiman warga.
Kami dapat informasi bahwa dua unit stand pasar masyarakat dibongkar, atas dasar apa, ini sangat merugikan masyarakat Warloka pesisir.
Windra juga mengatakan, warga yang hadir dalam daftar hadir berita acara pada musyawarah pemberian hak guna pakai itu, cuma 15 orang dari ratusan kk yang ada di dusun ini. Itupun bukan berarti mereka yang 15 orang ini setuju terhadap pembangunan SPBU itu, melainkan hanya menyatakan keterlibatan diri dalam musyawarah tersebut.
99% masyarakat warloka ini hidup dari sumber pendapatan pasar, apabila SPBU didirikan dilokasi pasar ini, mau dikemanakan orang-orang disekitar sini, karena bukan tidak mungkin, dengan adanya SPBU ini akan memperluas area SPBU dan mempersempit pemukiman warga, kita harus kritis dan jeli melihat kindisi ini.
Disisi lain pasar Warloka ini merupakan pasar pertama di manggrai raya, yang dikenal dengan pasar barter. Ini seharusnya sebuah potensi destinasi wisata yang ada di warloka, memiliki nilai dan ciri khas orang Warloka. Sangat disayangkan dengan pemikiran, mendirikan SPBU yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan mengancam perekonomian masyarakat Warloka pesisir ini, tegasnya.
Kami sebagai masyarakat Warloka pesisir menolak tegas dengan kehadiran SPBUN ini yang akan berdiri diatas lahan pasar, apakah tidak ada tempat lain. Kalau mau bangun SPBU silahkan cari tempat lain, jangan gunakan lahan pasar”tandasnya, pada jumat, (21/2/2025) sore
Sementara itu Arsad Kasim, selaku Tu’a Golo (Tua Adat) di kampung warloka pesisir mengaku kaget menerima informasi penyerahan hak guna pakai lahan pasar Warloka kepada Kamarudin, untuk mendirikan SPBU.
Arsad mengecam keras atas kebijakan Ahmad selaku Sekretaris Desa Warloka, yang dengan sewenang-wenang memberikan hak guna lahan pasar kepada Kamarudin sebagai ketua Koprasi Kerapu Nelayan Bersinar.
Arsad mengatakan tidak setuju dengan kebijakan itu karena berdampak buruk terhadap perekonomian warga warloka yang dari dulu hingga saat ini menggunakan lahan tersebut.
“Ini lahan umum, bukan milik pribadi atau kelompok. Maka saya dengan tegas menolak kebijakan itu karena tidak masuk akal dan merugikan warga. Saya menduga, ada oknum tertentu yang dengan sengaja mengadu domba masyarakat dengan menerbitkan kebijakan yang sangat tidak masuk akal seperti ini, pokoknya saya tegas menolak” tandasnya, jumat (21/2/2025) siang
Hari yang sama, Kamarudin, saat diwawancarai media ini mengatakan pembangunan SPBU ini merupakan peralihan anggaran proyek kelompok Nelayan Modern (Kelamo) senilai 20 miliar, sedangkan sebagian dana ini dipergunakan untuk renovasi bangunan pasar dibikin lantai dua nanti”, tuturnya pada jumat, (21/2/2025) siang.
Tidak semua lokasi pasar kami ambil untuk pembangunan SPBUN ini, cuma sebagian saja, sedangkan pasarnya nanti dibikin dua lantai, jelasnya.
Salah satu anggota koprasi nelayan juga mengatakan, memang ini wilayah pasar tapi SPBU ini nantikan bukan ditengah dia, tapi dipinggir pantai, berdekatan dengan pemukiman warga, kami juga belum memikirkan dampak dari pembangunan SPBUN ini, pertimbangan kami karena jangkauan dengan perahu-perahu nelayan supaya dekat”.
Menurut pengakuan salah satu anggota koprasi nelayan itu, bahwa SPBUN ini nantinya milik koprasi Kerapu Nelayan Bersinar yang diketuai oleh Pak Kamarudin, tutur salah satu anggota koprasi.
Kamarudin, mengaku bahwa pembangunan SPBUN ini sudah di sosialisasikan dan melewati prosedur yang benar, mengetahui pemerintah Desa hingga pemerintah pusat.
‘kami sudah sepakat dengan pihak desa untuk melakukan kontrak selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau ada warga yang mau protes silahkan cari tahu ke pemerintah Desa”, tegas Kamarudin.
Penjabat Sementara Desa Warloka, Muhamad Jasa, saat diwawancarai media ini mengatakan saya tegas menolak. Saya juga baru tau ternyata program mendirikan SPBUN ini tidak melalui musyawarah dengan masyarakat, ungkapnya, Sabtu (22/2/2025) sore.
Saya memang tanda tangan karena waktu itu, Ahmad dan Kamarudin datang ke rumah saya minta tanda tangan, mereka bilang sama saya bahwa masyarakat di dusun warloka pesisir sudah nyatakan sepakat, makanya saya tanda tangan. Pokoknya saya akan panggil Ahmad dan Kamarudin paling lambat hari senin. Saya minta pertanggung jawaban mereka terkait ini. Saya tidak mau terjadi perpecahan, kalau masyarakat tidak mau yah batalkan saja”, tutup beliau.**












