Buntut Kasus Tanah di Pulau Kukusan, Beni Janur Jelaskan Modus Mafia Tanah

LABUAN BAJO, BAJOPEDIA.COM,– Berita tentang mafia tanah di Pulau Kukusan besar di Kelurahan Labuan Bajo yang bersumber dari I Gusti Putu Ekadana membuat Benediktus Janur, S.H., kuasa hukum dari para ahli waris Abu Soufyan Daeng Pabeta, terheran-heran.

Beni, nama panggilan advokat di Labuan Bajo itu, bertanya-tanya, “Siapa sesungguhnya mafia tanah itu?”

Beni pun mengungkapkan bahwa salah satu modus praktik mafia tanah itu adalah merampas tanah yang bukan hak miliknya atau membeli tanah dari seseorang yang bukan pemilik tanah atau membeli tanah dari seseorang yang menggelapkan tanah hak milik orang lain.

Dijelaskan Beni bahwa H. Maudu Djudje (Alm) tidak memiliki tanah di Pulau Kukusan Besar.

Almarhum H. Maudu Djudje itu lanjut Beni, hanya diberikan ijin untuk melepaskan dan memelihara 13 (tiga belas) ekor kambing yang terdiri dari 4 (empat) ekor kambing jantan dan 9 (sembilan) ekor kambing betina sesuai dengan permintaannya kepada Punggawa Bajo Sahabudin sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan tertanggal 20-7-1965.

“Jadi, sangat terang benderang, H. Maudu Djudje hanya diberikan ijin untuk memelihara kambing miliknya di tanah di Pulau Kukusan Besar itu,” tegas Beni.

Lebih lanjut diungkapkan Beni, bahwa pemberian ijin oleh Ponggawa Bajo Sahabudin pada tahun 1965 tersebut tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanah di Pulau Kukusan, yakni Sitti Nasijah Daeng Mawerra alias Daeng Ngintang alias Lolo Intang (Alm), ibu dari Abu Soufyan Daeng Pabeta (Alm).

Karena itu pada tanggal 11 Pebruari 1993, Abu Soufyan Daeng Pabeta (Alm) sebagai ahli waris Daeng Ngintang (Alm) yang memiliki hak waris atas tanah di Pulau Kukusan Besar tersebut memberikan Surat Teguran kepada H. Maudu Djudje (Alm) untuk menangkap dan memindahkan kambing-kambing miliknya dari tanah di Pulau Kukusan Besar. Tetapi H. Maudu Djudje (Alm) tidak menghiraukan Surat Teguran tersebut.

Belakangan diketahui, rupanya diam-diam H. Maudu Djudje (Alm) menggelapkan tanah di Pulau Kukusan Besar itu menjadi hak miliknya.

“Penggelapan tanah seperti ini merupakan praktek mafia tanah. Dan ketika tanah hasil penggelapan tersebut dijual kepada pihak lain, maka patut diduga perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang terlibat dalam tindak pidana seperti inilah yang merupakan mafia tanah,” jelas Beni.

Beni juga mengaskan bahwa bidang-bidang tanah yang pada pada tahun 2019 itu diajukan permohonan pendaftaran tanah/sertifikat hak milik ke Kantor BPN Manggarai Barat di Labuan Bajo oleh kliennya, Entin Martini dan Muhammad Thasyrif, para ahli waris Abu Soufyan Daeng Pabeta (Alm), adalah tanah hak milik kliennya yang sah menurut hukum.

Tanah di Pulau Kukusan Besar tersebut merupakan tanah warisan berasal dari Sitti Nasijah Daeng Mawerra alias Daeng Ngintang alias Lolo Intang (Alm), lanjut Beni, sebagaimana dinyatakan dalam “Soerat Pengakoean Hak Milik Keboen/Poelaoe Koekoesan Kecil dan Koekoesan Besar, tertangal 27 Februari tahun 1957 yang dibuat dan ditandatangan oleh Sitti Hasijah Daeng Mawerra/Daeng Ngintang (sebagai Yang Berhak/Pemilik), Kepala Hamente Badjo, Sawedi, dan Kepala Hamente Nggorang, Ishaka, dan Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah dari Daeng Ngintang kepada anaknya bernama Abu Soufyan Daeng Pabeta yang dibuat di hadapan dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Frans Sales Lega, tertanggal 15 Mei 1975.

Setelah Sitti Nasih Daeng Mawerra alias Daeng Ngintang alias Lolo Intang meninggal dunia, tanah di Kukusan Besar dan Kukusan Kecil menjadi hak milik dari Bapak Abu Soufyan Daeng Pabeta sebagai ahli waris dari Ibu Sitti Nasih Daeng Mawerra. Dan setelah Bapak Abu Soufyan Daeng Pabeta meninggal dunia, maka tanah di Kukusan Besar dan di Kukusan Kecil menjadi hak milik para Ahli Warisnya, yakni Ibu Entin Martini (Istri) dan Muhmmad Thasyrif Daeng (Anak).

“Ketika orang yang mempunya hak milik atas tanah mengajukan permohonan pendaftaran tanah/sertifikat hak milik atas tanahnya ke Kantor BPN Manggarai Barat, mosok orang yang jadi pemohon dan Kantor BPN Manggarai Barat disebut sebagai mafia tanah?! Itu tudahan yang bisa mengarah ke tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Beni.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *