Kerusakan Lingkungan di Labuan Bajo, Masyarakat Desak APH Cek Dokumen Ijin Tambang Galian C CV LBS


LABUAN BAJO, BAJOPEDIA COM,– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insan Lantang Mulia ( LSM ILMU) Doni Parera meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat untuk proaktif dalam menanggapi isu Kerusakan Lingkungan di Labuan Bajo.

“DPRD Mabar mestinya proaktif dalam menanggapi isu-isu kerusakan lingkungan di Labuan Bajo, minta pertanggungjawaban dari Pemerintah,” ungkap Doni Parera saat dihubungi media ini, Jumat (4/4/2025) malam.

Aktivis yang getol menyoroti kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang galian C di Manggarai Barat itu mengatakan DPRD Mabar tidak boleh ambil posisi pasif seperti bos yang menunggu laporan dari belakang meja.

“Ajak segenap elemen untuk berpadu melawan perusakan alam. Tidak bisa ambil posisi pasif, seperti bos yang menunggu laporan dari belakang meja,” ucapnya.

Kata dia, kalau DPRD diam terhadap isu pengrusakan alam di Manggarai Barat mestinya malu menyandang sebagai status wakil rakyat.

“Ajak warga diskusi, dengar masukkan dari mereka, lalu rekomendasikan jalan keluar kepada pemerintah. Kalau DPRD diam seperti sekarang ini terhadap pengrusakan alam Mabar, maka mereka mestinya malu menyandang status wakil rakyat,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tian salah seorang warga Labuan Bajo mendesak DPRD Manggarai Barat harus tanggap dan panggil semua pihak-pihak terkait.

“Saya minta DPRD Mabar harus cepat tanggap terhadap persoalan yang dialami oleh masyarakat, harus panggil semua pihak-pihak terkait untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lebih khusus pengusaha yang telah melakukan kesepakatan dengan warga itu, minta pertanggungjawabannya,” ungkap Tian saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Jumat (4/4/2025).

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengecek semua dokumen yang berkait dengan ijin aktivitas tambang galian C.

“Saya minta juga APH untuk telusuri semua dokumen yang berkaitan dengan pengurusan ijin aktivitas, kalau belum lengkap dan melanggar hukum ya, harus diproses, negara kita kan negara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Amana Nasional (PAN) Inocentius Peni ikut menyoroti aktivitas tambang Galian C milik Jimi Lasmono Nday yang berlokasi di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/3/2025).

Ino menyebut, terkait aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi dengan melakukan secara diam-diam itu sangat tidak dibenarkan.

“Yang jelas bahwa seluruh kegiatan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi kalau dilakukan dengan cara diam-diam ada kesepakatan di bawah tangan antara para pihak itu sangat tidak dibenarkan,” ucap Ino saat ditemui awak media belum lama ini.

Kata dia, sebagai Anggota Dewan, dirinya mengutuk keras terhadap praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak alam.

“Dan sebagai wakil rakyat kami menolak keras dan mengutuk keras praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut politisi PAN Manggarai Barat itu, pihak pengusaha tambang galian C jangan jadikan alasan untuk membangun jalan sebagai alat sogok kepada masyarakat untuk memuluskan penambangan liar dan itu namanya modus.

“Tanggung jawab membangun jalan itu adalah tanggung jawabnya pemerintah dan jangan jadikan itu alasan atau dijadikan itu sebagai alat sogok untuk masyarakat untuk memuluskan proses penambangan yang liar dan itu namanya modus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah khususnya di Kabupaten Manggarai Barat sangat dibutuhkan namun harus melalui prosedur yang jelas.

“Negara kita ini adalah negara hukum, terkait proses pengurusan ijin sudah ada aturan yang telah diatur oleh undang-undang. Kita juga paham bahwa keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan tetapi harus melalui prosedur yang jelas,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar menindak jika ada pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki ijin

“Saya pun meminta kepada pihak berwajib segera mengambil langkah untuk menertibkan penambangan yang dilakukan di wilayah penyangga destinasi pariwisata. Dan menurut saya mereka-mereka ini termasuk mafia nakal yang telah merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *