Manggarai Barat, Bajopedia.Com,– Terhadap Pemberitaan Media Bajopedia.Com dengan judul “Di Labuan Bajo; Haji Ramang Diduga Caplok Tanah SHM Milik Sugi dan Dijual Ke Cuncun ” yang dipublish pada tanggal 27 Januari 2025, saya Ramang Ishaka sebagai orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Isi pemberitaan yang menyebutkan saya diduga caplok lahan bersertifikat milik orang lain lalu dijual kembali ke pihak lain itu tidak benar, menyesatkan dan sudah mengandung fitnah.
2. Saya menyayangkan isi pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan sesuai dengan kaidah-kaidah etika Jurnalistik dimana saya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dimuat.
3. Terkait persoalan kepemilikan lahan yang dipublikasikan di media Bajopedia.Com, perlu saya sampaikan bahwa lahan yang terletak Wae Cicu bagian timur dari jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok tersebut adalah hak milik saya yang diperoleh dari Bapak Haji Ishaka. Bapak Ishaka mendapatkan pembagian lahan tersebut berdasarkan pembagian tanah adat pada tahun 1993 bersama — sama dengan masyarakat lainnya. Saat itu, sebagai masyarakat biasa di Labuan Bajo, Alm. Haji Ishaka menerima luas lahan yang sama dengan masyarakat lainnya yakni dengan ukuran 25×70 meter. Oleh Bapak Haji Ishaka, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada saya sebagai salah satu anak/ ahli waris. Kemudian pada tahun 2022, lahan tersebut dialihkan kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
4. Saat saudara Cuncun hendak melakukan proses sertifikasi atas lahan tersebut muncul sanggahan dari pihak Sugi Tjahjana Tjiaman yang mengklaim telah memiliki lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik.
5. Persoalan ini kemudian berlanjut ke proses mediasi yang digelar oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada bulan juni tahun 2024. Mediasi ini, dihadiri oleh baik pihak saya maupun pihak bapak Sugi Tjahjana Tjiaman yang diwakilkan oleh kuasanya Bapak Franky Letik. Dalam mediasi tersebut, pihak mediator menanyakan alas hak kepemilikan lahan tersebut kepada pihak Sugi Tjahjana Tjiaman namun pihak Sugi Tjahjana Tjiaman menyebutkan tidak memiliki alas hak tersebut. Pihak BPN juga saat itu menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan.
6. Saya sebagai anak yang telah menerima tahan tersebut dari Bapak Haji Ishaka, mengaku heran jika tanah tersebut telah disertifikatkan oleh orang lain. Yang menjadi pertanyaan bagi saya dan perlu saya pertanyakan siapa yang menjual lahan tersebut kepada pihak lain ini. Dalam berita disebutkan sertifikat atas nama Risanto Misrad ini terbit pada tahun 2007, saya pertanyakan darimana mereka peroleh alas haknya sehinggah sertifikat sebut bisa terbit? Karena sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain selain kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
7. Pemberitaan tersebut selain telah merugikan nama baik saya secara pribadi, juga tidak mengedepankan asas keberimbangan. Hal ini diduga sengaja dibuat membangun narasi sesat untuk melemahkan keberadaan saya sebagai pribadi dan juga sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Saya selaku anak kandung dari Bapak Haji Ishaka tidak setuju dan sangat dirugikan serta membantah dengan keras tentang apa yang disebutkan dalam isi pemberitaan media Bajopedia.Com yang sudah dibaca oleh khalayak ramai.
8. Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan tersebut karena sebelumnya tanpa meminta konfirmasi saya, selain disebut mencaplok, dalam berita Bajopedia.Com menyebut “Di Labuan Bajo; Haji Ramang Diduga Caplok Tanah SHM Milik Sugi dan Dijual Ke Cuncun”
Pemberitaan ini menurut saya adalah murni opini penulis berita dan bukan merupakan pernyataan langsung dan dari narasumber. Hal ini tentu sangat merugikan saya, oleh karena itu dengan ini saya tegaskan isi pemberitaan tersebut tidak benar, kejam, keji, fitnah dan sungguh sudah merendahkan martabat saya secara pribadi dan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang serta bertentangan dengan fakta dan kebenaran.
Demikian hak jawab ini saya buat dengan sebenar – benarnya. Oleh karena itu saya minta hak jawab ini dapat dipublikasikan di media Bajopedia.Com segera selambat – lambatnya 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dibuat dan dipublish sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Saya juga minta hak jawab ini dimuat seluruhnya dan dikaitkan dengan berita terkait. Apabila hak jawab ini tidak dipublikasikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disampaikan maka saya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat saya
Ramang Isaka
1.Tebusan Dewan Pers di Jakarta
Penulis: Tim Bajo Pedia












