LABUAN BAJO, BAJOPEDIA.COM,–
Dusun Lenteng kembali diguncang. Ketegangan yang selama ini berdenyut pelan akhirnya pecah menjadi ledakan terbuka setelah Tu’a Adat Lenteng, H. Idrus, menyiapkan somasi resmi terhadap Haji Sarifudin Husen. Warga adat menyebut langkah ini bukan sekadar peringatan, melainkan “kesempatan terakhir” sebelum perselisihan ditarik ke ranah hukum dan adat sekaligus dua arus yang jika sudah bergerak, akan menggulung semua yang menghalangi.
Somasi ini menuding bahwa Haji Sarif telah mengingkari kesepakatan adat yang ditandatangani pada 26 September 2024 lalu sebuah kesepakatan yang seharusnya menjadi landasan kehormatan, tetapi justru dianggap tidak pernah diwujudkan sebagaimana janji.
Bagi masyarakat adat Lenteng, persoalan ini bukan sekadar hitungan administrasi atau nominal uang, melainkan luka moral yang menyentuh jantung struktur adat mereka.
Somasi Menggelegar: “Tunaikan Kewajiban Tanpa Syarat”
Dalam naskah somasi itu, nada penulisannya meninggalkan satu pesan: tak ada lagi ruang abu-abu. Dua tuntutan utama dibuat dengan garis tebal tegas, final, mengikat:
1. Haji Sarifudin wajib melaksanakan seluruh isi berita acara tanpa syarat apa pun.
2. Seluruh kewajiban harus dituntaskan dalam tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Bila Haji Sarif memilih diam, warga adat Lenteng tidak lagi berbicara dengan bahasa kompromi. Tiga langkah telah disiapkan:
Melanjutkan persoalan ke ranah hukum pidana dan perdata.
Membawa laporan resmi ke Kepolisian RI dan instansi terkait.
Mengaktifkan sanksi adat langkah paling keras dalam tatanan adat setempat.
Somasi ini bukan lagi dokumen biasa. Ia adalah palu terakhir sebelum segala pintu damai tertutup.
Akar Masalah: Isi Kesepakatan yang Dinilai Tak Dipenuhi
Somasi tersebut berdiri di atas Berita Acara Kesepakatan 26 September 2024, yang ditandatangani oleh:
H. Sarifudin Husen
H. Idrus (Perwakilan Masyarakat Adat)
H. Zakaria (Tua Gola / saksi adat)
Nurdin Baka dan Alkadim (saksi pihak Sarifudin)
Di dalamnya tercatat enam poin penting, termasuk soal harga dan mekanisme pembayaran tanah adat.
1. Nilai Tanah dan Pembagian Nominal
Tanah adat seluas 23.920 m² disepakati dihargai Rp195.000/m² total sekitar Rp4,6 miliar.
Namun masyarakat adat hanya akan menerima Rp3 miliar, karena sisanya digunakan Haji Sarif untuk pembukaan jalan menuju lokasi.
2. Warga Adat Menerima Skema Itu
Masyarakat adat Lenteng menyatakan menerima mekanisme tersebut secara sukarela.
3. Jadwal Pembayaran yang Diikat Janji
Haji Sarif berjanji akan membayar:
Rp1 miliar pada November 2024
Rp2 miliar pada Desember 2024
4–6. Penegasan Janji dan Tanda Tangan
Semua pihak menyatakan sepakat tanpa paksaan, dan berita acara ditandatangani di hadapan saksi adat dan saksi pembeli.
Lenteng Menunggu Jawaban: Janji Dituntaskan atau Konflik Membara?
Kini satu pertanyaan menggantung di atas Dusun Lenteng:
Akankah Haji Sarifudin Husen memenuhi kewajiban yang ia tandatangani sendiri?
Ataukah kesempatan terakhir ini akan dibiarkan lewat, menyeret persoalan ke jeratan hukum dan sanksi adat yang jauh lebih keras?
Somasi telah “meledak”.
Kesabaran warga adat disebut telah berada di ujung tanduk persis seperti posisi Haji Sarif hari ini.
Yang tersisa hanyalah keputusan: menuntaskan janji atau menghadapi badai baru yang sudah mengetuk pintu.












