Dugaan Penggelapan Mantan Tua Golo Lenteng Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

LABUAN BAJO, INFOTIMUR.ID,– Perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret nama mantan Tua Golo Dusun Lenteng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memasuki babak baru.

Setelah sempat tertahan dan dikembalikan oleh jaksa peneliti, Polsek Komodo akhirnya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Pelimpahan ulang ini dilakukan pada Rabu (17/12/2025), setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk jaksa terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 21 Januari 2025.

Dengan pelimpahan ulang ini, proses hukum yang sejak awal menyita perhatian masyarakat adat Dusun Lenteng kembali bergerak.

*Sempat Dikembalikan Jaksa dengan Status P-19*

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bajopedia.com, sebelumnya berkas perkara dugaan penggelapan atas nama Haji Zakaria telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19, disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Petunjuk tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan keterangan saksi, pendalaman unsur pidana, serta penguatan alat bukti yang dinilai masih perlu diperjelas.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polsek Komodo melakukan perbaikan dan penambahan materi penyidikan sesuai arahan jaksa.

Setelah seluruh petunjuk dinyatakan telah dipenuhi, berkas perkara kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti ulang.

*Kapolsek Komodo Benarkan Pelimpahan Ulang*

Kapolsek Komodo, IPTU Eka Dharma Yudha, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan yang melibatkan mantan Tua Golo Dusun Lenteng tersebut telah kembali dilimpahkan ke jaksa.

“Untuk perkara tersangka H. Zakaria, mantan Ketua Golo Lenteng, saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat,” ujar IPTU Eka melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pelimpahan ulang ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani, tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.

*Masyarakat Adat Sambut Positif*

Pelimpahan ulang berkas perkara tersebut disambut positif oleh masyarakat adat Dusun Lenteng.

Salah satu perwakilan masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Komodo yang dinilai tetap konsisten memproses perkara meski sempat mengalami keterlambatan.

“Kami mengapresiasi kerja Polsek Komodo. Kasus mantan Tua Golo Haji Zakaria ini akhirnya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat adat selama ini terus memantau perkembangan perkara dan berharap proses hukum berjalan secara transparan hingga tuntas.

“Kami tahu berkas ini sempat dikembalikan jaksa. Tapi sekarang sudah dikirim lagi. Harapan kami, hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan atau status sosial,” tegasnya.

*Kuasa Hukum Pelapor Harap Ada Kepastian Hukum*

Kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu, SH, juga menyampaikan apresiasi atas pelimpahan ulang berkas perkara tersebut.

Saat ditemui di kantornya, Rabu (17/12/2025), Aldri mengakui bahwa proses hukum perkara ini memakan waktu cukup lama. Namun demikian, ia menilai langkah penyidik patut diapresiasi.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Komodo. Meski sempat terjadi keterlambatan, hari ini berkas perkara akhirnya kembali dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang kembali menerima berkas perkara untuk diteliti.

“Atas nama kuasa hukum pelapor Nursali, kami berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

*Menanti Sikap Kejaksaan*

Dengan pelimpahan ulang ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akan kembali meneliti kelengkapan berkas perkara.

Jaksa peneliti selanjutnya akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, atau kembali dikembalikan kepada penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan adat, mengingat status terlapor sebagai mantan pemimpin adat di Dusun Lenteng.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bajopedia.com  masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait perkembangan dan status terbaru berkas perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *