Di Labuan Bajo; Haji Ramang Diduga Caplok Tanah SHM Milik Sugi dan Dijual Ke Cuncun

Sidang Mediasi antara Ramang Ishaka, Cuncun dan Pegawai BPN Mabar di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat

Labuan Bajo, Bajopedia.Com,– Ribuan kasus tanah sedang mengepung kota wisata premium Labuan Bajo,saat ini. Nama ahli waris fungsionaris adat Nggorang Ramang Ishaka pun ikut terseret bagai artis terkenal dalam pusaran kasus agraria di bumi komodo itu.

Sidang Mediasi antara Ramang Ishaka, Cuncun dan Pegawai BPN Mabar di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat

Dan kali ini, dugaan penjualan tanah itu terjadi lagi. Tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Sugi Tjahjana Tjiaman yang berlokasi di kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diserobot Rikitan alias Cuncun di boncengi ahli waris fungsionaris adat Nggorang Ramang Ishaka.

Kuasa dari Sugi Tjahjana Tjiaman, yakni Franki Letik pun tak tinggal diam. Pria yang kerab di sapa Angki kepada media ini pada Minggu 26 Januari 2025 menjelaskan, bahwa, tanah yang diserobot itu awalnya dibeli oleh Sugi dari tangan pertama yakni Risanto Misrad, sebagaimana yang tertulis dalam Akta Jual Beli pada Kamis tanggal 19 September 2013, lalu.

“Tanah seluas 3030m² ini sebelumnya sudah memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 1658 yang terbit pada tahun 2007 sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 14 Desember 2007. Nomor 55/Labuan Bajo/2007 dengan nomor identifikasi bidang tanah 24.16.01.16.01781”, ungkap Angki sembari menunjukkan Akta Jual Beli dan Sertifikat tanah itu kepada wartawan di Labuan Bajo.

Awalnya Angki selaku kuasa dari Sugi Tjahjana Tjiaman tak memikirkan adanya persoalan, sebab sejak tahun 2013 di atas tanah itu, tak ada satupun orang yang mengklaim dan tiba-tiba pada tahun 2024, seseorang bernama Rikitan alias Cuncun mengklaim bahwa tanah itu sudah ia beli dari ahli waris fungsionaris adat Nggorang, Ramang Ishaka.

“Tentu saya kaget saat datang ke lokasi dan lihat ada beberapa pilar baru yang setelah saya cari tahu ternyata sudah di klaim oleh baba cuncun setelah dia beli tanah itu dari haji Ramang”, kata Angki.

Melihat hal itu, Angki pun mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan sanggahan. Selanjutnya pada 07 Juni 2024, pihak BPN Manggarai Barat menggelar mediasi antar pihak termasuk menghadirkan ahli waris fungsionaris adat Nggorang Ramang Ishaka dan Cuncun yang menurut Angki mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

“Tidak ada kesepakatan waktu itu. Baba Cuncun malah minta ke kami agar tanah itu di jual 2 miliar, tapi bos kami tidak mau”, terang Amgki Letik.

*BPN Manggarai Barat mendukung Cuncun dan Ramang Ishaka*

Di tengah persoalan yang sedang berjalan itu, tiba-tiba objek sengketa itu pun hilang dari aplikasi sentuh tanah ku.

“Saya juga kaget tiba-tiba tanah itu hilang dari aplikasi sentuh tanah ku yang sebelumnya ada. Ada apa dengan BPN Mabar ini”, ujarnya.

Padahal, lanjut Angki, tanah itu sudah di sertifikat pada tahun 2007 oleh pemilik pertama bernama Risanto Misrad dan telah dibalik nama pada tahun 2013 oleh atas nama pembeli yakni Sugi Tjahjana Tjiaman.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto yang hendak dikonfirmasi media ini mengaku masih di Jakarta.

“Maaf, masih di jakarta,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 Januari 2025, sebagimana dikutip media ini dari komodoindonesiapost.

Tak sampai di situ. Wartawan pun terus mengonfirmasi kebenaran informasi ini dengan menghubungi Riktan alias Cuncun pada Senin 20 Januari 2025.

“Untuk dapat informasi pasti tentang ini bisa hubungi orang saya Sitnong”, kata Cuncun, di ujung telepon.

Hari itu juga (Senin, (20/01/2025), wartawan mendatangi rumah kediaman Sitnong di Wae Mata Desa Gorontalo Labuan Bajo.

Dari keterangannya, Sitnong menjelaskan bahwa sesungguhnya tanah itu sudah dibeli oleh Cuncun dari ahli waris fungsionaris adat Nggorang Ramang Ishaka pada tahun 2022.

Menurut Sitnong, saat itu, haji Ramang Ishaka hanya bermodalkan peta bidang pembagian tanah ulayat dan menjual tanah itu kepada Cuncun, majikannya. Sitnong tidak memerinci apakah peta tersebut buatan Haji Ramang Ishaka ataukah buatan orang lain.

“Waktu itukan dia ada peta bidang makanya kita beli,” urainya.

Menurut Sitnong bahwa sesungguhnya Rikitan alias Cuncun tidak memiliki dokumen berupa surat surat atas kepemilikan tanah tersebut.

Sehingga sebelumnya, Rikitan alias Cuncun beberapa kali mencoba membujuk Angki agar tanah tersebut dijual saja.

“Waktu itukan Baba minta Angky ini untuk pertemukan Baba dengan pak Sugi (selaku pemilik). Dan Baba siapkan 200 juta untuk Angki jika bisa. Tapi ya Angkynya tidak mau,” terang Sitnong

Lebih jauh, kata Sitnong, sesungguhnya Rikitan alias Cuncun rela membeli kembali tanah itu dengan harga 2 miliar asalkan tidak ada masalah.

“Kalau Babakan dia mau beli dua kali tidak apa apa. Baba tidak mau ada masalah,,”pungkasnya. **

Penulis: Tim Bajo Pedia 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *