Buntut Kasus Ricuh Evaluasi Bumdes Desa Tehong, Kadis Inspektorat Mabar Buka Suara

LABUAN Bajo, Bajopedia.com – Rapat Evaluasi yang dilaksanakan pada 21 februari 2025 lalu, menimbulkan perang mulut antara kepala Desa dan Sekdes Desa Tehong, kecamatan Ndoso, kabupaten Manggarai Barat, NTT mendapat respon dari Dinas inspektorat Mabar.

Kepala Dinas Inspektorat Manggarai Barat, Belasius Oban mengatakan “sedang kami persiapkan untuk pemanggilan” ungkapnya saat dihubungi media ini pada Senin, (17/3/2025) siang.

Sementara itu Kades Tehong, Falentinus Jeheong, saat dihubungi media ini mengatakan siap menghadap.

“saya selaku kepala desa sebagai penanggungjawab anggaran siap menghadap karena ini sudah tersebar, yah mau tidak mau harus menghadap, apalagi masalah ini tidak mau diselesaikan secara internal di Desa”, tutur Falentinus kepada Bajopedia.com pada senin, (17/3/2025) siang.

Sebelumnya diberitakan bahwa, kericuhan ini disebabkan karena masyarakat menilai tidak adanya transparansi tentang anggaran Desa, dan anggota masyarakat Tehong juga yang mempertahankan terkait keberadaan anggaran badan usaha milik Desa (BUMDes) senilai Rp. 300 juta. yang selama ini tidak ada titik kejelasan-Nya, sehingah masyarakat mencurigai kepada Kades Tehong atas penyalahgunaan anggaran Desa, seperi dikutip dari Nusaberita.Live

Foto: rapat Evaluasi BUMDES 21 februari 2025

Kades Tehong, Falentinus Jeheong mengatakan “pada rapat tersebut ada masyarakat yang bertanya terkait penggunaan dana BUMDES tahun 2023, yang semstinya harus dipertanggungjawabkan langsung oleh Ketua Bumdes, namun saat itu ketua Bumdes malah mencuci tangan dengan tugas yang diemban, padahal sebagai ketua bumdes sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang bertanya”, tuturnya pada sabtu (15/3/2025) malam.

Berikut kronologi pembentukan dan pengelolaan BUMDES Desa Tehong hingga menimbulkan kericuhan pada rapat tanggal 21 februari 2025.

 

Kronologi:

Bumdes Desa Tehong dibentuk sejak tahun 2017. Pada 2018 dana awal untuk BUMDES senilai Rp. 100. 000.000 untuk jasa dagang dengan usaha pupuk, beras dan obat-obatan dan semua berjalan aman dikelola oleh ketua Bumdes, yang juga sebagai Sekdes itu.

Penyetoran kedua pada tahun 2019 senilai Rp. 100.000.000 untuk usaha pengadaan Terop 5 kotak, soundsystem, keyboard dan projektor.

Sampai di Desa Tehong, Sekdes selaku ketua Bumdes kelola semua barang sewa pakai itu, bagi yang mau pakai sewa, akan hubungi pihak Bumdes selaku pengelola.

Untuk diketahui, bahwa pengadaan barang pakai sewa ini, tidak beli cash tetapi sistem kredit di toko langganan kami di labuan Bajo dengan jangka waktu pelunasan selama satu (1) tahun yaitu sampai 2020.

Semua Sistem pembayaran ke toko waktu itu janji cuman 1 tahun, tetapi begitu situasi kovid-19, pada akhirnya kami bayar sampe 2021 sehingga tambahan modalnya tahun 2020 senilai Rp. 206.000.000 dan pada 2021 senilai Rp. 65.000.000 dan total uang itu senilai Rp. 471.000.000.

Lanjut Kades mengatakan, laporan pertanggungjawaban dana BUMDES itu tahun 2022 sudah selesai dan itu merupakan tanggungjawab ketua BUMDES selaku pengelola dan laporan pertanggungjawaban itu sudah diserahkan ke kabupaten sesuai permintaan.

Sedangkan yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah dana BUMDES tahun 2023 senilai Rp. 100.000.000 dikemanakan?

Menindaklanjuti hal itu, BPD mengeluarkan surat agar segera pertanggunjawabkan keuangan BUMDES. Sehingga, pada tanggal 26 januari 2023 lakukan rapat di kantor Desa yang dipimpin langsung oleh ketua BUMDES, dan saya tidak sempat hadir waktu itu karena ada ikut rapat di kecamatan.

Saat itu ada desakan dari masyarakat untuk pengembalian uang itu dan ketua BUMDES mengkau (tegi geso) akan dikembalikan melalui rapat berikutnya, yang dijanjikan oleh ketua BUMDES yaitu pada tanggal 31 Desember 2024.

Pada tanggal 23 Desember 2024 saya terima surat tembusan dari ketua BPD untuk ketua BUMDES agar buka rapat pada tanggal 28 Desember karena tanggal 31 Desember 2024 banyak masyarakat yang sibuk menjelang tahun baru, namun ketua BUMDES tidak mengindahkan surat itu.

Pada awal 2025 sekitar tanggal 7 januari persisnya di kantor Desa Tehong, ketua BPD sempat pertanyakan surat itu kepada ketua BUMDES, tetapi alasannya karena sibuk.

Langkah yang diambil saat itu adalah melakukan mediasi yang melibatkan pendamping desa, kepala desa, ketua BPD dan ketua BUMDES.

Ketika itu, dipertanyakan soal uang itu, ketua BUMDES mengaku bahwa dirinya tidak ada uang untuk mengembalikan uang tersebut, namun saya selaku kepala Desa sempat kasi pikiran untuk bagaimana solusi terbaik dari uang yang senilai 100 juta itu tetapi sekdes malah buka UU untuk pembelaan dirinya dan berusaha mempersalahkan saya.

Sekdes ini aneh, Dia akui uangnya tetapi dia tidak mengakui posisinya sebagai ketua BUMDES yang dalam hal ini, bertanggungjawab penuh atas pengelolaan keuangan BUMDES.

Saya selaku kades Tehong siap bertanggungjawab, karena segala keuangan BUMDES itu dikelolah oleh ketua BUMDES.

Menurut Falentinus, moment rapat pada 21 februari 2025 lalu, Sekdes Tehong sempat ajukan pengunduran diri dari sekdes dan melamar diri untuk kelola lagi Dana BUMDES tahun 2025 senilai Rp. 185.000.000, sementara diwaktu yang sama masyarakat mendesak untuk segera kembalikan anggaran BUMDES yang tidak ada kejelasan realisasi pada tahun sebelumnya senilai Rp. 100.000.000.

Namun Sekdes Desa tehong malah mencuci tangan, dan saya selaku kades sangat tidak setuju dengan pernyataannya yang tiba-tiba mengklaim dirinya bukan pengelola BUMDES desa Tehong,Tutup Kades.

Media ini sedang berusaha minta konfirmasi dari ketua BUMDES desa Tehong melalui pesan WhatsApp, namun belum direspon.***

 

Penulis: F.A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *