Cegah Kemacetan Polisi Tertipkan Parkir Liar di Labuan Bajo


LABUAN BAJO, BAJOPEDIA.COM – Untuk menekan kemacetan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan wisata, jajaran Satlantas Polres Manggarai Barat menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (7/7/2025) lalu.

Penertiban ini berlangsung hingga Rabu (9/7/2025), dengan hasil puluhan kendaraan terjaring dalam operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menindak para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti di bahu jalan dan trotoar.

34 Kendaraan Terjaring

Dalam operasi tersebut, petugas menindak total 34 unit kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 30 sepeda motor diangkut ke kantor Polres Manggarai Barat menggunakan truk, sementara 4 mobil lainnya dikenai sanksi kempes ban di tempat.

“Kendaraan bermotor yang parkir liar kami tertibkan dengan cara dikempeskan bannya dan diangkut menggunakan jaring,” ujar AKP Supartha kepada wartawan, Rabu siang.

Menurutnya, kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di sembarang tempat.

Ditilang dan Didata

Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk dilakukan pendataan. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus melalui proses tilang terlebih dahulu.

“Para pemilik kendaraan yang melanggar wajib membayar tilang sebelum mengambil kendaraan mereka,” tambahnya.

Ganggu Lalu Lintas dan Wisata

AKP Supartha menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, terlebih kawasan Jalan Soekarno-Hatta adalah jalur utama yang sering dilalui wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Jalan ini merupakan bagian dari kawasan destinasi pariwisata super premium. Tidak sepatutnya digunakan sembarangan untuk parkir,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di tepi jalan maupun trotoar telah menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki.

“Bayangkan saja, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, justru digunakan untuk parkir kendaraan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan,” ujar AKP Supartha.

Payung Hukum Jelas

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan parkir sembarangan ini telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 106 ayat 4 mengatur soal kewajiban mematuhi aturan berhenti dan parkir. Jika dilanggar, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pasal 131 ayat 1 UU yang sama juga menyebutkan bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi penderekan atau denda.

Ia juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

“Semua aturan ini memperkuat bahwa parkir sembarangan, apalagi di bahu jalan atau trotoar, bukan hanya melanggar etika, tapi juga hukum,” imbuhnya.

Pengecualian dalam Kondisi Darurat

Meski begitu, AKP Supartha menyebut ada pengecualian terhadap aturan tersebut jika kendaraan mengalami kondisi darurat, seperti ban pecah atau kendala mesin.

“Dalam kondisi darurat, kendaraan boleh berhenti di tepi jalan, tapi harus memasang segitiga pengaman atau lampu hazard, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, Kasat Lantas Polres Mabar mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan, seperti lahan parkir di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP, dan Waterfront.

“Parkir liar ini merugikan banyak orang. Bukan cuma buat pejalan kaki, tapi juga kendaraan lain yang melintas. Jadi mari kita tertib bersama,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor: LH| Redaksi Infotimur

LABUAN BAJO, BAJOPEDIA.COM – Untuk menekan kemacetan dan menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan wisata, jajaran Satlantas Polres Manggarai Barat menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (7/7/2025) lalu.

Penertiban ini berlangsung hingga Rabu (9/7/2025), dengan hasil puluhan kendaraan terjaring dalam operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menindak para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti di bahu jalan dan trotoar.

34 Kendaraan Terjaring

Dalam operasi tersebut, petugas menindak total 34 unit kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 30 sepeda motor diangkut ke kantor Polres Manggarai Barat menggunakan truk, sementara 4 mobil lainnya dikenai sanksi kempes ban di tempat.

“Kendaraan bermotor yang parkir liar kami tertibkan dengan cara dikempeskan bannya dan diangkut menggunakan jaring,” ujar AKP Supartha kepada wartawan, Rabu siang.

Menurutnya, kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di sembarang tempat.

Ditilang dan Didata

Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk dilakukan pendataan. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus melalui proses tilang terlebih dahulu.

“Para pemilik kendaraan yang melanggar wajib membayar tilang sebelum mengambil kendaraan mereka,” tambahnya.

Ganggu Lalu Lintas dan Wisata

AKP Supartha menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, terlebih kawasan Jalan Soekarno-Hatta adalah jalur utama yang sering dilalui wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Jalan ini merupakan bagian dari kawasan destinasi pariwisata super premium. Tidak sepatutnya digunakan sembarangan untuk parkir,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di tepi jalan maupun trotoar telah menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki.

“Bayangkan saja, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, justru digunakan untuk parkir kendaraan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan,” ujar AKP Supartha.

Payung Hukum Jelas

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan parkir sembarangan ini telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 106 ayat 4 mengatur soal kewajiban mematuhi aturan berhenti dan parkir. Jika dilanggar, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pasal 131 ayat 1 UU yang sama juga menyebutkan bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi penderekan atau denda.

Ia juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

“Semua aturan ini memperkuat bahwa parkir sembarangan, apalagi di bahu jalan atau trotoar, bukan hanya melanggar etika, tapi juga hukum,” imbuhnya.

Pengecualian dalam Kondisi Darurat

Meski begitu, AKP Supartha menyebut ada pengecualian terhadap aturan tersebut jika kendaraan mengalami kondisi darurat, seperti ban pecah atau kendala mesin.

“Dalam kondisi darurat, kendaraan boleh berhenti di tepi jalan, tapi harus memasang segitiga pengaman atau lampu hazard, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, Kasat Lantas Polres Mabar mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan, seperti lahan parkir di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP, dan Waterfront.

“Parkir liar ini merugikan banyak orang. Bukan cuma buat pejalan kaki, tapi juga kendaraan lain yang melintas. Jadi mari kita tertib bersama,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor: LH| Redaksi Infotimur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *