Polda NTT Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah

Labuan Bajo,Bajo Pedia,– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aparat menggelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa gelar perkara merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat pada akhir Desember lalu, tepatnya tertanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Menurut Henry, proses gelar perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur internal kepolisian, termasuk Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal.

“Melalui gelar perkara tersebut, disepakati penetapan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Henry.

Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah nahkoda kapal berinisial L serta anak buah kapal (ABK) yang bertugas di bagian mesin atau Kepala Kamar Mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *