Silahkan tanya langsung ke Dinas terkait, karena itu ranah Pemerintah
Manggarai Barat, Bajopedia.Com,– Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Beni Nurdin menjelaskan bahwa pemecatan sejumlah THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan merupakan Kewenangan Dinas terkait. Hal ini di sampaikan Nurdin kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin, (20/1/2025).
“Silahkan tanya langsung ke Dinas terkait, karena itu ranah Pemerintah” kata Nurdin.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah 20 orang Tenaga Harian Lepas di Dinas lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat, di berhentikan Secara tidak hormat. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan dengan Nomor: DLHP.660/330/XII/ 2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Vinsensius Gande, saat di jumpai wartawan di ruang kerjanya, membenarkan pemberhentian THL tersebut.
Vinsen, menjelaskan pemberhentian tersebut dikarenakan masalah kedisiplinan.
“kita evaluasi, evaluasi itu dilihat dari sisi kedisiplinan dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya.
Sandrianus Sehadun, 30 Tahun, salah seorang THL yang diberhentikan, mengaku kaget setelah dirinya mendapatkan pemberitahuan bahwa Ia dan 19 orang lainnya mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian kerja sebagai Tenaga Harian Lepas [THL] di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan di Kabupaten Manggarai Barat pada 31 Desember 2024.
“Saya kemarin kaget, tiba-tiba nama saya tidak ada di SK terbaru,”
Sejak dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut, Ia mengaku tidak pernah menerima alasan pemecatan tersebut.
“Padahal selama ini saya kerja terus, saya juga tidak ada masalah sama orang-orang di Dinas, saya tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” jelas pria dua anak tersebut kepada Infotimur, pada 7 Januari 2025.**
Penulis: Tim Bajo Pedia












