Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Menguat dalam Sengketa Tanah 6,2 Hektar, Tua Golo Ngoer dan Ahli Waris Resmi Mengadu ke Polda NTT

LABUAN BAJO,– Sengketa tanah warisan seluas 4,2 hektar milik 18 orang ahli waris di kawasan Pantai Ngoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat kini memasuki babak baru. Selain dugaan penyalahgunaan kuasa dan terbitnya dua sertifikat dengan total luas 6,2 hektar, perkara ini juga menyeret nama oknum aparat kepolisian.

Tim kuasa hukum Tua Golo Sakarudin, Abdul Azi, dan Hasan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial F yang disebut-sebut berperan dalam proses pembuatan dan pengantaran dokumen.

Pengaduan resmi telah dilayangkan ke Polda NTT pada 12 Februari lalu. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

*Bermula dari Musyawarah 18 Ahli Waris*

Kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvester Hardu, S.H., M.H., dan Banri Jerry Jacob, S.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang.

Pada tahun 2012, seluruh ahli waris sepakat melalui musyawarah untuk menjual lahan seluas 4,2 hektar itu.

Untuk mempermudah pengurusan administrasi, tiga orang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan keluarga perwakilan dari 15 Orang.

Namun, dalam perjalanannya, komunikasi dengan 15 ahli waris lain disebut terputus.

Bahkan, mayoritas ahli waris mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat yang akhirnya terbit atas nama Suhardi dan Yacob.

“Kesepakatannya hanya untuk mencari pembeli, bukan mengalihkan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” tegas kuasa hukum.

*Luas Tanah Membengkak Jadi 6,2 Hektar*

Kejanggalan mencuat ketika dua sertifikat tersebut diakumulasi. Total luasnya mencapai sekitar 6,2 hektar.

Padahal, tanah warisan yang dimiliki 18 orang hanya 4,2 hektar.

Artinya, terdapat kelebihan sekitar dua hektar yang diduga merupakan tanah adat warga Ngoer dengan status yang masih bermasalah dari tahun 2019 sampai sekarang.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau haknya hanya 4,2 hektar, mengapa bisa terbit 6,2 hektar? Dugaan kami ada penyimpangan dalam proses administrasi,” ujar kuasa hukum.

*Nama Oknum Polisi Disebut*

Yang menjadi sorotan tajam dalam perkara ini adalah dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial F. Berdasarkan keterangan klien, oknum tersebut disebut-sebut kerap mengantar serut yang isinya telah dibuat dan menyuruh untuk mengisi nama dan ditandatangani oleh klien kami, dan diduga terlibat dalam proses administrasi pendaftaran tanah.

“Informasi dari klien kami, ada oknum yang selalu mengantar surat untuk ditandatangani oleh Tua Golo,” ungkapnya.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum ada pendalaman lebih lanjut.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi, tentu kami akan melanjutkan ke Propam Polda. Semua harus transparan,” tegasnya.

*15 Ahli Waris Baru Tahu Januari 2026*

Sebanyak 9 hingga 10 ahli waris disebut sempat menerima sejumlah uang dari Suhardi, meski nilainya tidak sesuai kesepakatan.

Sementara lima orang lainnya, termasuk Abdul Azi dan Hasan, mengaku tidak menerima apa pun.

Yang mengejutkan, 15 ahli waris baru mengetahui bahwa sertifikat telah terbit atas nama pihak lain pada Januari 2026.

Sebelumnya, pada 2 Februari, kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Mabar tembusannya camat Komodo, kepala desa Golo Mori, dan notaris terkait.

Karena tak ada penyelesaian, pengaduan kemudian diajukan ke Polda NTT pada 12 Februari.

*Menunggu Gelar Perkara*

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena statusnya baru sebatas pengaduan.

Setelah seluruh pihak dimintai klarifikasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.

“Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas kuasa hukum.

Para ahli waris berharap kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat polisi.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak 15 ahli waris hilang karena proses yang tidak transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *