Tipu Warga Rp100 Juta, Seorang ASN di Dinas Perikanan Mabar Terancam Jalur Hukum

LABUAN BAJO,Bajo Pedia.com –Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terseret dugaan penipuan bermodus pembelian mobil. Oknum ASN tersebut diduga menilap uang warga hingga Rp100 juta, dengan dalih memiliki jaringan pembelian kendaraan di Bali. Hingga kini, separuh dana korban belum juga dikembalikan.

Kasus ini menyeret RLT (48), pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat. Dugaan penipuan ini bermula pada Mei 2024, saat keluarga Sirilus Indra Praja menyerahkan uang Rp100 juta kepada RLT melalui rekening pribadinya. Dana itu disebut-sebut untuk pembelian satu unit mobil.

Kepada korban, RLT meyakinkan bahwa proses pembelian akan berjalan lancar karena ia memiliki “orang dalam” di Bali. Klaim itu membuat keluarga korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Namun janji tinggal janji. Mobil yang dijanjikan tak pernah ada. Setelah menerima uang, RLT justru sulit dihubungi dan sempat menghilang hampir selama satu tahun.

“Awalnya kami percaya karena katanya punya jaringan pembelian mobil di Bali. Uangnya Rp100 juta,” ungkap Sisilia Saima, istri Sirilus Indra Praja, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (7/2/2026).

Tekanan dari pihak keluarga akhirnya membuat RLT mengembalikan sebagian dana. Namun pengembalian itu pun tidak tuntas. Dari total Rp100 juta, RLT hanya mengembalikan Rp50 juta secara tunai. Sementara sisa Rp50 juta hingga kini belum dilunasi.

“Kami terus menghubungi. Akhirnya dia kembalikan Rp50 juta, tapi sisanya dijanjikan menyusul,” ujar Sisilia.

Karena tak ada kepastian, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan di Polres Manggarai Barat. Pada 20 Juli 2025, dibuat surat pernyataan dan kesepakatan damai. Dalam dokumen tersebut, RLT secara tertulis mengakui telah menggunakan dana Rp50 juta dan berjanji melunasi sisa uang paling lambat 30 Desember 2025.

Tak hanya itu, dalam surat kesepakatan tersebut RLT juga menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila tidak menepati janji pelunasan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Namun hingga Februari 2026, janji itu kembali tak ditepati. Tenggat waktu telah lama berlalu, tanpa kejelasan maupun itikad baik dari RLT.

“Kami sudah beri waktu dan ada kesepakatan resmi, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” tegas Sisilia dengan nada kecewa.

Merasa terus dipermainkan, keluarga korban kini bersiap mengambil langkah tegas. Mereka berencana mendatangi kantor tempat RLT bekerja pada Senin, 9 Februari 2026, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai isi kesepakatan damai.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, membenarkan bahwa RLT merupakan pegawai di instansinya.

“Iyo benar,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, RLT masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi, kendati upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui telepon dan pesan WhatsApp. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *