Di Balik Kemegahan Mawatu Resort Labuan Bajo, Upah Pekerja Rp363 Juta Tak Dibayar

Labuan Bajo, Bajo Pedia.com – Di balik kemegahan bangunan Mawatu Resort, Labuan Bajo, ada keringat dan lelah yang diabaikan. Hal itu mencuat di pintu masuk kawasan resort tersebut, Kamis (5/2/2026) siang, ketika sejumlah operator alat berat bersama pemiliknya, Gerhardus Jack Darung, menggelar aksi protes terbuka menuntut pembayaran upah yang disebut telah tertunggak hampir delapan bulan.

Spanduk tuntutan terpasang tepat di depan gerbang utama resort, menjadi latar Gerhardus meluapkan kekecewaan terhadap PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi, kontraktor pelaksana proyek infrastruktur di kawasan tersebut.

Aksi itu, tegasnya, bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan jeritan atas hak para pekerja yang tak kunjung dibayarkan.

“Tujuan kami sekarang datang ke sini adalah menuntut PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi untuk membayar hak kami, gaji kami, yang sudah 7-8 bulan ini belum dibayar,” tegas Gerhardus kepada wartawan di lokasi.

Berbagai upaya persuasif, lanjut Gerhardus, telah ditempuh sebelum aksi digelar. Mulai dari komunikasi melalui pesan WhatsApp, dua kali somasi resmi melalui kuasa hukum, hingga mengutus perwakilan mendatangi kantor pusat PT Mitra di Jakarta. Namun, seluruh langkah itu berujung buntu.

Menurutnya, pihak kontraktor selalu berdalih belum menerima pembayaran dari PT Vasanta Group, selaku pemilik Mawatu Resort.

“Jawaban dari pihak Mitra itu jelas, ‘Pak Dede (Gerhardus), kami belum bisa membayar ke bapak karena dari Pihak Vasanta atau Owner Mawatu Resort belum membayar ke kami’,” ujar Gerhardus, menirukan pernyataan pihak PT Mitra.

Gerhardus menegaskan, persoalan internal antara kontraktor dan pemilik proyek bukanlah tanggung jawab para penyedia alat berat dan operator di lapangan.

“Intinya kami menagih hak kami, menagih hasil uang keringat kami. Kami tidak bisa menunggu lama, kami juga mesti bayar utang di luar, toko sparepart, oli, dan BBM,” katanya.

Padahal, dalam perjanjian kerja, pembayaran disepakati dilakukan setiap dua minggu sekali. Namun, alat berat milik Gerhardus—berupa excavator breaker dan vibro—telah dioperasikan hampir satu tahun penuh, mulai dari pengerjaan jalan, pemecahan batu, hingga pemadatan area ruko di kawasan Mawatu Resort.

Total nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp371.080.000. Setelah dipotong PPN 2 persen, jumlah bersih yang menjadi hak Gerhardus sebesar Rp363.658.400.

Gerhardus mengaku terakhir mendapat respons dari Direktur Utama PT Mitra pada 27 Januari 2026. Saat itu, pihak kontraktor menyampaikan masih menunggu perhitungan akhir dengan PT Vasanta Group yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Februari 2026.

“Direktur Utama PT Mitra sempat menjawab WA saya pada 27 Januari lalu. Katanya mereka masih menunggu perhitungan final dengan pihak Vasanta pada pertengahan Februari 2026. Tapi bagi kami, 8 bulan itu bukan waktu yang singkat untuk bersabar,” pungkasnya.

Pemilik alat berat, Gerhardus Jack Darung, melakukan aksi protes didepan pintu utama kawasan Mawatu Resort, Labuan Bajo, Kamis (5/2/2026). Foto BajoPedia.com

Keluhan serupa disampaikan Ignasius Odin, operator vibro yang ikut dalam aksi tersebut. Ia mengaku terpaksa berutang ke koperasi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami tetap bekerja mengejar target, lembur hari libur dan Minggu, tapi upah kami justru macet. Kami terpaksa berutang demi makan,” keluhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua spanduk berukuran 2 x 1,5 meter terpasang tepat di depan gerbang utama Mawatu Resort. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari lebih dari 10 personel keamanan (security).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Direktur PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi serta manajemen Mawatu Resort (PT Vasanta Group) melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *